PANGKALAN BUN, Canal Berita — Praktek meminjamkan uang dengan suku bunga yang sangat tinggi oleh sejumlah rentenir yang berkedok Koperasi saat ini semakin marak sampai masuk ke pelosok desa di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pantauan awak media beritasampit.co.id aksi sejumlah rentenir sasarannya kepada para pelaku UMKM yang bermodal usahanya kecil dan beberapa warung makan.
“Besoklah jualannya lagi sepi nih Bang,” kata seorang ibu-ibu pemilik warung nasi kepada seorang pemuda, di bilangan Jalan HM. Rafii Pangkalan Bun.
“Yah, kemana lagi pak pinjam modal yang cepat, kecuali ke rentenir kalau pinjam modal melalui bank aturannya ribet bertele-tela. Memang sih melalui rentenir bunganya tinggi, kalau pinjam yang Rp 2 juta, setiap hari harus bayar Rp 100 ribu selama 30 hari,“ kata Ibu warung yang enggan disebut namanya.
Dengan semakin maraknya rentenir, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman angkat bicara, ia meminta agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera menindak tegas terhadap rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam.
“Sekarang ini memang banyak koperasi mengatasnamakan simpan pinjam yang tidak jelas legalitasnya. Untuk itu, sebagai pengawasan dan pembina, Disperindagkop dan UKM agar segera menertibkannya dan menindak tegas,” kata Bambang Suherman, Senin 18 Juli 2022.
Kata Dia, fakta di lapangan banyak praktek simpan pinjam mengatasnamakan koperasi, kalau legalitasnya jelas tidak masalah. Tetapi kebanyakan sekarang kenyataannya di lapangan adalah rentenir mencatut nama koperasi atau istilahnya ‘Bank Titil’ dan tidak jelas legalitasnya.
Lanjut Bambang, pihaknya juga sudah meminta pihak Disperindagkop dan UKM Kobar untuk menginventarisir koperasi yang legal di Kobar. Dari ratusan yang tercatat hanya ada puluhan yang legal.
“Ternyata, dari 244 koperasi yang ada di kobar yang sehat 77 koperasi, itu menurut Kepala Dinas. Oleh karena itu, seyogyanya dinas terkait agar dapat bisa menertibkan, koperasi-koperasi ilegal yang berkeliaran dan mengatasnamakan Koperasi simpan pinjam,” ungkapnya.
Bambang juga menyoroti soal tindak kekerasan yang dilakukan oknum pekerja dari koperasi simpan pinjam terhadap ibu – ibu. Meski masalah telah diselesaikan secara Restorative Justice atau kekeluargaan, namun namanya kekerasan itu tidak dibenarkan.
“Tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sehingga, diharapkan antara peminjam dan penagih pinjaman dapat komunikasi dengan baik agar tidak terulang kembali,” imbuh Bambang Suherman. (BS/CNB)

