Rambah Hutan Tanpa Izin, Direktur PT BAK Ditangkap Polda Kalteng

CanalBerita,PALANGKARAYA– PT Katingan Alam Borneo ( PT BAK)yang bergerak di bidang perdagangan hasil kehutanan diduga melakukan ilegal loging secara besar-besaran di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

Perusahaan yang bergerak sejak tahun 2019 yang dikendalikan oleh Abdul Kasim (Direktur PT KAB) tersebut sudah merugikan negara Rp 23,490.000.000. Selain merugikan negara juga merusak hutan di Kabupaten Katingan yang masuk sebagai paru-paru dunia.

Dalam press release yang dipimpin Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi yang dilaksanakan di Mapolres Katingan mengungkapkan, kejadian tersebut sudah berlangsung untuk kesekian kalinya. “Pengungkapan ini adanya laporan polisi ke Mabes Polri, sehingga atas instruksi tersebut Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung menindaklanjutinya,” beber Wakapolda Kalteng, pada Jumat (26/3/2021).

Perempuan pertama yang menduduki jabatan Wakapolda Kalteng ini lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk di Mabes Polri tersebut, Ditreskrimsus langsung melakukan langkah, setelah sebelumnya melakukan sidik dan lidik dengan berhasil mengungkap pelaku.

“Pengungkapan ini melalui proses panjang karena perlu penelaahan yang akurat. Ini atas perintah dari Mabes Polri. Dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan tiga truk dum, satu unit bulldozer, satu unit excavator, empat batang kayu bulan dan kayu olahan,” tukasnya saat didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng menambahkan, sebelum melakukan pengungkapan terlebih dahulu pihaknya meminta keterangan ahli dan disampaikan kasus tersebut sudah melakukan tindak pidana.

“Kita minta pendapat lima ahli dan disebutkan ini melakukan tindak pidana, sehingga kita berhasil mengamankan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dari pengakuan tersangka kayu dibawa ke Kalimantan Selatan,” katanya.

Abdul Kasim ditangkap jajaran Ditreskrimsus pada 3 Maret 2021 di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(cb-2)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *