CANALBERITA.COM – Dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) tertibkan penggunaan knalpot brong atau bising, Sabtu 29 Januari 2022 malam.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Unit Patroli dan Pengawalan (Unitpatwal) Satlantas Polres Bartim di Kota Taming Layang yang dipimpim oleh Kepala Unit Patroli dan Penegakan (Kanitpatwal), Aipda Cipto Handoyo berhasil menindak tegas sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong.
“Secara kusus kami melakukan penertiban pengguna jalan, kususnya pengendara roda dua yang mengenakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang mengganggu kamtibmas mekalui kebising suara kendaraan,” ucap Aipda Cipto Handoyo, Senin 31 Januari 2022.
Kegiatan ini dilakukan dikarenakan selain mengganggu ketenangan, kenyamanan masyarakat umum dikarenakan menimbulkan suara yang bising juga menyalahi aturan.
Sehingga sesuai dengan dengan ketentuan dan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong maka langsung dilakukan penindakan dengan tilang. Dan juga pemilik kendaraan agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai ketentuan.
Sementara ditempat terpisah, Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja menjelaskan, kegiatan tersebut guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa mentaati peraturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan bersama.
“Semoga dengan kegiatan ini kedisiplinan warga dalam berlalulintas akan semakin tinggi, sehingga akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (CNB1)