Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi Sebagai Tersangka, Ini Cara Pembunuhan yang Dilakukan
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya tetapkan ibu bayi DKS sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya di Jalan Bukit Raya pada Sabtu 10 September 2022, kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol, Ronny M Nababan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil autopsi, ditambah keterangan sejumlah saksi mereka menetapkan DKS, mahasiswi di Palangka Raya sebagai tersangka.
Disampaikan Ronny, dari pengakuan tersangka DKS dirinya melakukan pembunuhan kepada anaknya itu karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab. Dan waktu tersebut dirinya juga panik saat teman-temannya mencurigai ada suara bayi saat dirinya melahirkan dalam kamar toilet.
Panik dan takut, membuat tersangka ini nekat membunuh bayinya saat lahir di kloset dengan cara membekap mulutnya disaat sang bayi menangis. Setelah tidak ada suara dan bernafas lagi, tersangka pun kaget ada suara gedoran dari luar kamar toilet.
“Tanpa pikir panjang, tersangka ini membuang bayinya yang sudah meninggal melalui pentalasi atau angin-angin WC ke belakang rumah kontakan mereka,” ucap Ronny saat perss release, Senin 12 September 2022.

Dari hasil autopsi, ditemukan tanda kekerasan seperti benda tumpul dikepala bayi akibat benturan saat dilempar ke belakang rumah kontrak, dan juga ditemukan luka sembiru bagian mulut si bayu akibat bekapan tersangka.
Dijelaskan Ronny, sampai sekarang ini tersangkanya masih ibu korban karena dia seorang diri, sedangkan untuk pacarnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan.
“Akibat perbuatannya, DKS dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar,” tukasnya. (CNB1)

