Polisi Bongkar Kasus Protitusi di Hotel Kawasan Senen

canalberita.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar praktik prostitusi, di salah satu hotel, Jalan Salemba Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah pegawai hotel, perempuan di bawah umur, muncikari, dan joki diamankan.

“Kami amankan beberapa wanita BO (pesanan) yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Selasa (10/8/2021).

Dikatakan Tubagus, penyidik menggerebek hotel itu pada pukul 23.00 WIB, Senin (9/8/2021). Namun, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi, maka penyidik tidak mengamankan semua orang ke Polda Metro Jaya.

“Jadi yang diamankan supervisor, petugas front office, dua muncikari, dan delapan korban di bawah umur,” ungkapnya.

Tubagus menyampaikan, ketika dilakukan penggerebekan, hotel yang pernah menjadi tempat karantina pasien Covid-19 itu, dalam kondisi terisi 50% untuk layanan prostitusi. “Satu kamar diisi antara empat sampai dengan enam orang anak perempuan,” katanya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami pengungkapan kasus prostitusi itu. Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

(Sumber: Berita Satu)