canalberita.com – Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu nampaknya sudah menggakar di masyarakat Kalimantan Tengah atau Kalteng. Beberapa kasus yang diungkap pihak kepolisian yang pernah terlibat hampir mewakilii semua golongan masyarakat.
Lebih ironisnya lagi, ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim hingga Anggota TNI. Bahkan ada juga oknum aparat yang bertugas di Badan khusus pemberatasan narkotika terlibat peredaran narkotika.
Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, dibutuhkan komitmen dari semua pihak. Terutama sekali dari pimpinan penegak hukum itu sendiri. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, sebagai pimpinan dirinya berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.
Komitmen Kapolda Kalteng juga pertegas lagi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro ketika konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda setempat, Kamis (17/06/2021) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas menyapaikan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam menggagalkan peredaran gelap Narkoba di sejumlah tempat di wilayah Kalteng.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Nono Wardoyo membeberkan beberapa kasus yang berhasil diungkap direktorat dibawah kepemimpinan dari 3 wilayah kabupaten/kota di Kalteng, dengan mengamankan 6 pelaku, yakni berinisial MN (36), JC (31), Iw (36), Ap (32) dan RK (33) serta Rh (33).
“Adapun lokasi berikut pelakunya yakni MN, Rh, Rk kami tangkap di daerah Kapuas sedangkan JC dan Iw kami ringkus di Kota Palangka Raya. Selanjutnya, Ap berhasil diamankan di Kotim,” beber Nono.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat tiga bunga melati emas tersebut mengungkapkan, selain mengamankan para budak barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti atau barbuk sabu dengan berat kotor 141,25 gram.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari berkat kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya.
(CalBe-1)
Tinggalkan Balasan