Polda Kalteng Musnahkan 4,1 Kg Sabu dan 26 Butir Ekstasi
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Nanang Avianto, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berkomitmen keras dalam pemberantasan peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.
Hal tersebut dibuktikan hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir, yaitu bulan Juni 2022 berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4.171,00 gram atau 4,1 kilogram dan ekstasi 26 butir dari tangan 26 tersangka.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan 83.420 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolda Kalteng dalam press release di Lobi Polda, Rabu 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.
Disampaikan Kapolda Kalteng, peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Tengah merupakan dua jaringan, yaitu jaringan Pontianak dan jaringan Banjarmasin.
Rutenya, jaringan Pontianak: Pontianak – Lamandau – Pangkalan Bun – Sampit – Katingan – Palangka Raya. Kemudian jaringan Banjarmasin: Banjarmasin – Kapuas – Pulang Pisau – Palangka Raya – Gunung Mas – Barito Timur – Barito Selatan – Barito Utara – Murung Raya.
“Mereka bertrasformasi untuk menghindar penangkapan petugas, yaitu memasukan barang terlarang kedalam pakan burung, namun berkat kejelian anggota di lapangan sehingga berhasil mengungkap. Saya juga sudah perintahkan agar lebih keras, tegas dan terukur lagi dalam pengungkapan peredaran narkoba ini,” cetusnya.
Tak lepas juga, Kapolda mengajak semua elemen untuk bersatu padu dalam menyelamatkan generasi muda dari penyalahguna narkoba. Tidak hanya khusus generasi muda saja, tetapi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
“Karena kita lihat peredaran narkoba di Kalimantan Tengah sekarang ini sangat memperihatinkan. Dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, jadi sata perintahkan supaya lebih tegas, keras dan terukur terhadap para pelaku,” tutupnya. (CNB1)

