Maksimalkan Perlindungan Pekerja, Pemprov Kalteng Adakan FGD Bersama BPJS Ketenagakerjaan
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Rabu 6 Juli 2022.
FGD ini dalam rangka monitoring dan evaluasi Penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 27 Tahun 2021 serta Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022.
Suhaemi menyampaikan, bahwa wajib bersyukur dan merasa bangga dapat menjadi bagian dari sejarah serta pencapaian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam memberikan kesejahteraan dan kepastian perlindungan kepada seluruh pekerjanya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk mendukung terlaksananya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Selain itu, peraturan Gubernur ini juga sejalan dengan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terkait dengan hal tersebut, sehingga dilaksanakan FGD untuk membahas optimalisasi penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan yang telah ditetapkan, serta perkembangan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Perlu diketahui laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah covarage kepesertaan Provinsi Kalimantan Tengah pada sektor Penerima Upah sebesar 239.430 tenaga kerja atau sekitar 53,57 persen dibandingkan jumlah angkatan kerja diluar (ASN, TNI, POLRI), dan sektor Bukan Penerima Upah sebesar 39.286 tenaga kerja atau sekitar 8,5 persen dari pekerja informal. (BS/CNB)

