Polda Kalteng Amankan Emas 1,3 Kg dan Uang Tunai Ratusan Juta

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Selama melaksanakan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI Telabang tahun 2022, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus.

Selain mengamankan para tersangkan, Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram.

Dan juga, satu unit alat berat excavator, satu unit mobil, nota pembelian emas, bundel nota pembelian emas, tempat penyimpanan uang, botol berisi logam emas, botol pengolahan atau pembakaran emas, tujuh priok atau mangkok tanah liat, botol berisi cairan raksa, timbangan emas, tabung gas kaleng untuk pembakaran, toples berisi garam emas dan barang bukti lainnya.

Dalam press release yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan, pengungkapan empat kasus pertambangan mineral dan batubara (Minarba) yang biasa disebut adalah PETI, adalah hasil operasi selama 25 hari dari Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng tiga kasus diantaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus adalah pertambangan.

“Hasil Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng, yaitu uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 Miliar,” sebut Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam press release didampingi Kabidhumas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Martuasah H Tobing kepada awak media, Selasa 23 Agustus 2022.

Sementara untuk tingkat Polres, kata Kombes Kaswandi Irwan, yaitu ditangani sembilan Polres dan sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Jadi untuk jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang.

“Perlu saya sampaikan yang diamankan adalah penambung emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat perat adalah pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Krismanto Eko Saputro menerangkan, pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Sembilan tersangka yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan dua di Kabupaten Gunung Mas,” terangnya. (CNB1)