Pj Bupati Barito Utara Ajukan Rancangan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025
MUARA TEWEH,CanalBerita-Pemerintah Barito Utara mengajukan kepada DPRD Barito Utara tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Tahun 2025.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis dalam pidato pengantar Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRD pada Senin, 15 Juli 2024 megatakan, Rancangan KUA dan PPAS disusun mengacu pada visi dan misi pembangunan daerah tahun 2024-2026 yang bertumpu pada percepatan pembangunan, sebagai landasan pencapaian agenda pembangunan daerah dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional.
“Prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara berdasarkan Rancangan Pembangunan Daerah Barito Utara tahun 2024-2026 yaitu Infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik,” kata Muhlis.
ebih lanjut Muhlis mengatakan, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana tema rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 adalah untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, maka Pemkab Barito Utara dalam menyusun belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025.
Hal tersebut telah sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Disamping pembangunan infrastruktur yang masif, pembangunan sumber daya manusia juga menjadi agenda prioritas yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Barito Utara berharap pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD terus berkomitmen untuk menjaga alokasi anggaran yang memadai di bidang pendidikan dan kesehatan yang merupakan pilar penting pembangunan modal manusia. “Hal ini sesuai amanat Undang-Undang, sektor pendidikan dan kesehatan masing-masing mendapatkan alokasi minimal 20 persen dan 10 persen dari total belanja daerah,” terangnya. (adv)

