Tajam Mengungkap Peristiwa

Pelatihan LPj APBDes Diikuti 39 Desa Diapresiasi Wakil Ketua I DPRD  Barito Utara

MUARA TEWEH,CanalBerita-Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara  telah menggelar kegiatan Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes, Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Perpajakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung  di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (18/7/2024).

Atas terselenggaranya pelatihan yang diiukuti oleh 93 Desa di Barito Utara tersebut di apresiasi wakil rakyata setempat. Apresiasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD  Barito Utara H Parmana Setiawan.

“Pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024 ini sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab anggaran desa,” kata H Parmana Setiawan, Sabtu, 20 Juli 2024.

Hal ini. kata politisi usungan PKB ini, agar para kepala desa se Kabupaten Barito Utara lebih jeli dan selalu berhati-hati serta waspada dalam mengelola anggaran yang ada bersama-sama dengan unsur Sekretaris Desa beserta Kaur dan Kasi selaku pelaksana pengelola keuangan desa.

Dirinya juga mengharapkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa, Pemerintah Desa selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan terutama bagi Dana Desa (DD).

Hal itu, dikarenakan dana tersebut yang berasal dari bantuan APBN sangatlah ketat penggunaannya yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk operasional pemerintah desa dan BLT Desa.

Parmana juga menyarankan kepada pemerintah desa sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan di desa yang tertib dan lancar.

Lebih lanjut, Parmana mengatakan sumber-sumber dana yang diterima oleh Pemerintah Desa seperti bantuan keuangan untuk dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Kemudian, pendapatan asli desa berupa hasil usaha desa, hasil bumdes, hasil kerjasama desa dan hasil aset desa yang dipisahkan, pendapatan lain-lain yang sah berupa CD CSR, bantuan pihak ke 3, hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat.

“Dibalik begitu besarnya beban dan tanggung jawab yang diemban oleh Kepala Desa dan perangkat desanya tentunya agar selalu menjalankan keterbukaan dalam melaksanakan penggunaan dana maupun pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

Dirinya juga mengharapkan kepada Pemerintah Desa di daerah ini untuk lebih meningkatkan komunikasi dan konsultasi kepada instansi-instansi yang berkompeten terhadap pengawasan dan pengelolaan anggaran seperti dengan Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, BappedaLitbang.

“Dan wajibnya juga selalu berkonsultasi ke kecamatan masing-masing sebagai jembatan antara Pemkab dengan pemerintah desa serta dapat berkoordinasi dengan pendamping desa dan pendamping lokal desa masing-masing. (adv)