canalberita.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan kegiatan olahraga outdoor atau di ruang terbuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021.
Kegiatan olahraga ini bisa dilakukan oleh individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak ada kontak fisik dan tetap menggunakan masker.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPLM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 menjadi dasar penerapan PPKM Level-4 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021 di DKI Jakarta.
Berikut rincian ketentuan kegiatan olahraga outdoor di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Dilakukan pada ruang terbuka (ourdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal
4. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang mengharuskan untuk melepaskan masker seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang mengharuskan untuk melepaskan masker, masker dilepaskan hanya pada saat pelaksanaan kegiatan olahraga.
5. Pengecekan suhu dilakukan kepada semua orang yang masuk area fasilitas olahraga
6. Restoran/tempat makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan dine in atau makan di tempat
7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses untuk toilet
8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus menjaga jarak
9. Skrining untuk pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan termasuk fasilitas olahraga outdoor, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Kecuali bagi bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-akan usia kurang dari 12 tahun,” pungkas Anies.
(Sumber: Berita Satu)
Tinggalkan Balasan