Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Terancam Penjara Seumur Hidup
canalberita.com — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan Penahanan terhadap Tersangka Inisial S yang merupakan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan, tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 7 September 2021.
Sebelumya, pada tanggal 16 Agustus 2021, Jaksa Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, masing – masing tersangka JS dan tersangka S, yang mana untuk tersangka JS telah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, bahwa dalam Perkara ini, Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, memeriksa Ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan Penyitaan dokumen berupa Surat – Surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara S dan JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Modus yang dilakukan adalah tersangka S yang saat ini merupakan Kepala Seksi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Katingan, secara bersama-sama dengan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp5,8 Miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain menetapkan 2 (dua) orang tersangka, Jaksa Penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, para tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.