canalberita.com-Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan S (42) pelaku tindak pidana pencurian di rumah Dinas PU Provinsi, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Memang benar kami ada mengungkap perkara pencurian dengan cara membobol rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M. Tommy Palayukan di Aula Satreskrim Ananta Hira, Selasa 27 Juli 2021.
Dijelaskan Tommy pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 20 Juli 2021 bahwa rumah yang ditinggalkannya kosong selama beberapa hari dan mengalami pencurian.
“Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan habis pulang dari daerah meninggalkan rumahnya kosong. Jadi dia melaporkan pada tanggal 20 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Menerima laporan yang bersangkutan rumahnya dibongkar dan beberapa barang itu hilang,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu selanjutnya polisi memperoleh informasi bahwa pelaku S menjual barang curiannya di forum Jual Beli Facebook.
“Jadi pada hari Minggu 25 Juli kami mendapat informasi dari sosial media ada salah satu orang menawarkan barang dengan harga murah. Selanjutnya kami tindak lanjuti ternyata benar apa yang dijual tersangka itu hasil dari pencurian,” ungkap Tommy.
Lebih lanjut tersangka S kemudian ditangkap anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama barang bukti curian di rumahnya Jalan Mangkusari, Gg At-Taqwa, No. 30, RT. 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Setelah kita kembangkan. Alhamdulillah kita dapat tersangka dirumahnya Jalan Mangkusari, Gg At-Takwa No. 30 RT. 07 Kelurahan Melayu yang mana beberapa barang milik korban tersimpan didalam rumahnya,” tambah Tommy.
Sementara hasil penyelidikan pelaku mengambil barang curiannya sebanyak 4 kali pada Minggu (18/7) 2 kali. Kemudian Selasa (20/7) 2 kali dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan Linggis dan membawa barang curiannya memakai sepeda dimasukan kedalam karung.
“Memakai sepeda pelaku ini bolak balik dari rumah korban ke rumahnya. Tersangka ini spesialis kasus pembobolan rumah,” jelas Tommy.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Panasonic 14 inch, 1 unit TV LED merk Samsung 32 inch, 1 unit Laptop merk Lenovo, 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit Ipad Apple, 1 unit tablet merk Samsung, 1 unit kipas angin merk Miyako, 2 tabung gas 3 kg, 1 unit Magic Com merk Philips, dan 1 Accu mobil merk Yuassa.
Diketahui pelaku S kesehariannya bekerja sebagai tukang sapu khusus kebersihan di Bundaran Kota Muara Teweh. Tersangka disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.
Selain itu akibat perbuatan tersangka S. Korban pencurian mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 30 Juta. “Kerugian kita hitung itu kurang lebih sekitar 30 Juta,” kata Apriyanata di Polres Barito Utara.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.
Tinggalkan Balasan