Makam Leluhur Dayak Digusur, Ahli Waris Tolak Putusan Dewan Adat
canalberita.com — Keluarga ahli waris makam leluhur Dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara, Kalimantan Tengah tak menerima keputusan sidang adat Sarah Bahaik yang meminta perusahaan sawit membayar denda Rp300 juta. Keputusan itu dinilai sepihak karena diputuskan dalam sidang tertutup.
“Kami ingin benar-benar mufakat. Seharusnya pembicaraan kita didengar semua masyarakat, jangan diputuskan satu elemen saja,” ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan Dewan Adat Dayak (DAD) tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi. Selanjutnya ahli waris akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk mendapatkan ganti rugi seperti yang diinginkan.
“Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional,” ujarnya.
Makam leluhur Dayak yang digusur berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Sidang permasalahan ini digelar tertutup di Rumah Betang, yakni rumah adat Suku Dayak di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun.
“Sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal,” ujar Ketua DAD Agustiar Sabran yang memimpin sidang.
iNEWS