Limbah PKS PT BMB Cemari Sungai, Walhi Minta Izin Lingkungan Dicabut
PALANGKA RAYA,CanalBerita- Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Manuhing Estate di duga belum memiliki izin pembuangan limbah cair sebelum limbah tersebut di buang ke sungai sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Pasalnya, limbah cair dari PKS PT BMB yang dibuang ke Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai penyebab utama ribuan ikan mati keracunan.
Indikasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkngan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Rody Aristo Robinson. Meskipun Rudy belum berani memaparkan hasil dari uji laboratorium terkait sampel air sungai yang dicemari limbah cair PKS PT BMB.
“Dari laporan masyarakat, bukti foto dan video mengindikasikan sungai tercemar limbah. Untuk hasil uji laboratorium sampelnya, mohon maaf belum berani saya merilis kepada pblik. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dulu,” jelas Rody saat dihubungi via whatsapp, Rabu 7 Juni 2023.
Saat ditanya sangsi apa yang diberikan kepada PKS PT BMB bila ternyata hasil uji sampel menunjukan limbah cair yang dibuang ke sungai tersebut tidak sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Rudy berpendapat tetap menyerahkan keputusannya kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Gunung Mas.
Lebih lanjut Rody mengatakan, dari hasil verifikasi di lapangan bersama DLH Provinsi Kalimantan Tengah diketahui PKS PT BMB belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah. Dimana berdasarkan aturan Lingkungan Hidup pengelolaan limbah harus memiliki persetujuan teknis oleh pejabat yang berwenang yang terintegrasi pada persetujuan lingkungan.
“Terkait pengurusan izin sesuai PP No 22 tahun 2021 dan PP No 5 tahun 2020 karena PT.BMB status permodalan adalah PMA jadi kewenangan ada di pusat/KLHK. Sedangkan kita berwewenang dalam pengawasan,” tukas Rudy.
Dihubungi terpisah, Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata menegaskan, Pasal 60 dan Pasal 104 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah diatur tentang larangan membuang limbah B3 ke sungai.
Menurut Bayu, dalam Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. “Sedangkan Pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UUPPLH, maka penanggung jawab usaha akan diberikan sangsi administratif oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
“Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah hingga pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Rekomendasinya di Pasal 76, jadi harus ada sanksi supaya ada upaya serius pemerintah dan dapat memberikan efek jera ke pelanggar aturan pencemaran limbah agar tidak terulang lagi,” tegas Bayu.
penulis: cnb editor: alfrid u. gara