CANALBERITA.COM – Ribuan masyarakat di Kalimantan Tengah terancam kehilangan pekerjaan dan jutaan orang untuk di seluruh Indonesia. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya tersebut yang belum diketahui keabsahannya, karena SK yang beredar tanpa tanda tangan Mentri Siti Nurbaya menyebutkan sebanyak 234 perusahaan di Indonesia dan 59 perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah akan dicabut izinya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Manajemen PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) masih menunggu keabsahan atas surat yang tersebar di media sosial sekarang ini sebab dalam surat tersebut tidak ada cap dan tanda tangan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Cornelis N Anton, salah satu Owner PT BMB saat dihubungi canalberita.com menerangkan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyimpulkan isu yang sudah ramai diperbincangkan publik tersebut, baik melalui media sosial maupun mulut kemulut terkait PT BMB salah satu yang masuk dalam daftar dicabut izinnya.
“Kami sampaikan, jika ini benar maka ini sangat berpengaruh besar terhadap investasi dan merugikan pihak perusahaan, perbankan dan ribuan karyawan menjadi dampak keputusan tersebut,” sebut Owner PT BMB ini, Jumat 7 Januari 2022.
“Perlu kami sampaikan juga, bahwa sebagian besar karyawan yang meggantungkan hidupnya di PT BMB adalah putra daerah. Putra asli Dayak, karena semangatnya dalam pendirian PT BMB untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal setempat. Apa jadinya kalau dicabut, ada ribuan masyarakat Dayak kehilangan pekerjaan nantinya,” tukasnya.
Lebih lanjut putra asli Dayak dari Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak pemerintah mencaubut izin PT BMB mengingat dari segi legalitas sudah sangat jelas legal, semua proses perizinan sudah dilalui.
“Masalah perzinan, PT BMB berada di luar kawasan hutan, ada Hak Guna Usaha atau HGU dan tidak diterlantarkan karena sudah ditanam. Oleh karena itu kami mempersilahkan pihak Kementerian untuk mengecek langsung legalitasnya karena semua sudah lengkap,” terang Cornelis. (CNB1)