canalberita.com — Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berupaya akan memberikan kesempatan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat dan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Salah satu tujuan UUCK ini adalah memperbaiki persoalan kegiatan berusaha melalui penyederhanaan persyaratan dalam pengurusan izin berusaha,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Hamka, saat memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2021, di Halaman Kantor BPN Kalteng, Jumat 24 September 2021.
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang kali ini bertajuk, “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan UUCK dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM serta mendorong investasi.
Salah satu tujuan UUCK adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, dan memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.
Selain itu juga, dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan, dimana hanya ada 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus mendorong dan mempercepat penerbitannya.
Terkait tata ruang tersebut, Kementerian ATR/ BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyclnformation System Tata Ruang (GISTARU), diantaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.
Hamka mengatakan, sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2021, akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online.
Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
Selanjutnya yang perlu dikawal adalah mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
“Melalui momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional kali ini kita wujudkan pelayanan yang terbaik dan sebaik-baiknya bagi kepentingan Bangsa dan Negara tercinta serta apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk masyarakat umum,” tegasnya.
Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.
Tinggalkan Balasan