Lagi, Pengedar Terciduk Tak Berkutik
canalberita.com — Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam satu hari berhasil membekuk 2 orang pengedar sabu-sabu. Keduanya berinisial JI dan ROH, serta diamankan barang bukti.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Muhammad Nasir, dikonfirmasi Selasa, 24 Agustus 2021 membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 terlapor tindak pidana narkoba.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami bersama beberapa personel Satnarkoba Polres Kobar langsung menuju TKP di Kecamatan Kumai,” kata Nasir.
Kronologisnya, pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor JI (20) tempat tinggal di Jalan Abdul Kadir RT.11, Kelurahan Kumai Hulu memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor sedang berada di TKP sekitar pukul 18.00 WIB terlapor diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan di dapur di atas Sound System barang berupa 1 buah dompet warna hitam kuning di dalamnya terdapat 5 buah plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram.
Selain itu, 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca di dalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, 2 pak plastik klip, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 unit handphone Vivo dan uang sebesar Rp. 300.000, yang mana diketahui dari interogasi bahwa terlapor sudah menjual 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 300.000.
Selanjutnya terlapor dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari pengembangan, ROH sebagai terlapor juga berhasil ditangkap, karena telah membeli sabu dari terlapor JI.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui terlapor berada di TKP. ROH langsung diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di atas meja di ruang dapur berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Nasir, kedua terlapor bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.