canalberita.com — Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memeringatkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk segera menghentikan aksi brutal tak berperikemanusiaan kepada masyarakat sipil, serta perusakan fasilitas publik, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Papua.
“KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB,” kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis malam.
Aksi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan KKB di Papua, menurut KSP, adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik, seperti puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), gedung SD, SMP, perumahan bagi para guru, serta balai-balai warga kampung. Penyerangan tersebut dilakukan KKB pada hari Selasa (14/9) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Pada hari Senin (13/9) atau sehari sebelumnya, KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, pasar, puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok. Serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat tersebut, kata dia, telah berdampak setidaknya 11 orang nakes, yang di antaranya mengalami luka-luka, hilang, dan meninggal dunia.
Kabar terakhir yang diterima KSP bahwa salah satu korban meninggal akibat aksi kekerasan KKB di Papua adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sementara itu, seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28). “Kantor Staf Kepresidenan menyatakan dukacita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan, seperti Gabriella Meilani, dan hilangnya Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” kata Jaleswari.
Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Ia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua. Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Republika
Tinggalkan Balasan