Kepala-Bendahara Puskesmas di Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli

canalberita.com — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kedua tersangka diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap bidan desa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka itu, Kepala Puskesmas Hutaimbaru, HER, dan Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru, KDR.

Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara dr Sri Prihatin Harahap.

“Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu,” ujar Kombes Hadi Wahyudi seperti dilansir Antara, Kamis (12/8/2021).

Pada Senin (9/8), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.

Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.

 

(Sumber: detik.com)