KEPAL Nilai Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pelanggaran Konstitusi Secara Sistemmatis
JAKARTA,CanalBerita – DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. Turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Gunawan yang merupakan Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice atau IHCS mewakili Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menilai, pengesahan Perpu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“DPR sebagai lembaga Negara yang diamanatkan rakyat untuk mengawasi pemerintah dan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen justru melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” sebagaimana di lansir dari infosawit.com, Senin (27/3/2023).\
Menurut Gunawan, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mempersyarakat perbaikan UU Cipta harus dengan naskah akademik, perubahan substansi UU Cipta Kerja yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan rakyat secara lebih bermakna. Namun Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang memperlihatkan bahwasanya sekali lagi atas nama investasi, diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan.
“Kami KEPAL yang beranggotakan gerakan rakyat dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup, serta akademisi Mahkamah Konstitusi untuk menindak ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Janses E. Sihaloho Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL menyatakan Mahkamah Konstitusi harus melihat pengesahan Perpu Cipta Kerja terhadap putusan MK sebagai pelanggaran serius terhadap putusan MK.
Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang sudah disampaikan KEPAL ke Mahkamah Konstitusi merupakan bukti kuat ragam pelanggaran putusan MK, baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Janses.
Janses menilai bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja, Kami dari KEPAL kedepan akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Sumber: Infosawit.com Editor: Alfrid U. Gara

