Kejari Katingan Tahan Mantan Plt Dinas Pendidikan. Ada Apa ?

canalberita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Asisten Pemerintah dan Kesejahtereaan Rakyat bernisial JS.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Selasa, 17 Agustus 2021 menuturkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 4 September 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Ujar Kasih Pidsus. Tersangka JS terlebih dahulu telah menjalani Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.

Dia juga menjelaskan saat itu tersangka juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Diduga telah melakukan Penyimpangan dalam Penyaluran PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 Miliar.

“Dalam Perkara ini, Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, memeriksa Ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan Penyitaan dokumen berupa Surat – Surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Erfandy Rusdy Quiliem dengan beritasampit.co.id. Selasa, 17 Agustus 2021.

Menurutnya berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial “S’, yang mana untuk tersangka ‘S’, telah di lakukan pemanggilan untuk dilakukan Pemeriksaan pada hari Kamis mendatang.

“Jaksa Penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambahnya.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

 

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.