Kebacut! Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil lalu Melahirkan Prematur

canalberita.com — Seorang Pria berinisial SWN (37) warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro dipenjarakan setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak sembilan kali. Anak yang masih berusia 15 tahun itu hamil lalu melahirkan secara prematur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam pers rilisnya menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka diketahui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali. Kemudian ada pelaporan dan kami lakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Bojonegoro didampingi oleh kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren dan Kasubag Humas AKP Ismawati, Rabu (25/8/2021).

Tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sejak November 2020 lalu dan berlanjut hingga terakhir Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak sembilan kali yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.

Sebelum menyetubuhi anaknya sendiri, tersangka memaksa korban dengan cara mengancam dan melakukan bujuk rayu. “Tersangka membentak dan memelototi korban sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, celana dalam warna putih.

 

(Sumber: beritajatim.com)