Hukuman Potong Tangan Diberlakukan Lagi oleh Taliban

canalberita.com – Rezim Taliban di Afghanistan akan kembali menerapkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian dan perampokan di wilayahnya. Salah seorang pendiri Taliban, Mullah Nooruddin Turabi, menegaskan hukuman seperti amputasi dan eksekusi akan kembali dilakukan di bawah pemerintahan Taliban.

“Tidak ada yang berhak mengarahkan hukum apa yang harus kami terapkan. Kami akan mengikuti Islam, dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Alquran,” kata Turabi di Kabul dalam wawancara bersama Associated Press dikutip Fox, Jumat.

Di bawah era pemerintahan Taliban sebelumnya di Afghanistan (akhir 90-an), Mullah Turabi pernah menjabat smenteri kehakiman sekaligus memimpin lembaga Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, semacam ‘Polisi Syariat Islam di Afghanistan.

Selama waktu itu, amputasi dan eksekusi dilakukan untuk pelaku tindak pidana, termasuk pencurian dan perampokan di jalan raya. Menurut Turabi, praktik yang sama akan kembali diterapkan pada rezim Taliban saat ini.

“Memotong tangan sangat diperlukan untuk keamanan,” kata Turabi, mengklaim itu adalah pencegah pencurian dan kejahatan lainnya.

Meskipun belum ditentukan apakah hukuman itu akan dilakukan di depan umum, Turabi mengatakan bahwa pejabat Taliban sedang bekerja untuk mengembangkan kebijakan, dan memastikan bahwa Taliban saat ini telah berubah dari masa lalu.

Selain mengumumkan bahwa hukuman berat akan kembali, Turabi mengatakan Taliban akan mengizinkan televisi, ponsel, foto dan video. “Karena ini adalah kebutuhan rakyat, dan kami serius tentang hal itu,” ujarnya

Dia juga mencatat bahwa hakim perempuan akan diizinkan untuk mengadili kasus. Namun, hukum Afghanistan akan didasarkan pada Alquran. Turabi bahkan mengklaim itu akan membantu menyebarkan pesan Taliban bagi pelaku tindak pidana di wilayahnya.

“Sekarang kami tahu, alih-alih mencapai hanya ratusan, kami dapat mencapai jutaan,” katanya, menambahkan bahwa jika eksekusi dan amputasi disetujui untuk dilihat publik, maka orang-orang dapat merekam kejadian itu dan membagikannya sebagai pengingat ancaman hukuman bagi pelanggar pidana.

(sumber: viva.co.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *