Hakim Tolak Praperadilan AS, Hakim Sebut Sikap Penyidik Sah dan Berdasarkan Hukum

KUALA KAPUAS, Canal Berita — Jajaran Polsek Timpah pada Selasa 5 Juli 2022 lalu mengamankan lima unit truk dengan muatan kayu olahan diduga tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal, kemudian dalam kasus tersebut penyidik menetapkan satu orang tersangka diduga sebagai pemilik yaitu saudara AS.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, saudara AS pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Dan hari ini, Senin (15/8/2022) pagi, praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Dan menyatakan rangkaian tindak tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, dalam kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu itu disampaikan oleh ketua hakim tadi.

“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segang dalam menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal loging ini,” ungkap Ipda Fadlullah Azmy.

Disampaikannya, kan sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal loging.

“Dalam putusan hakim tadi ada beberapa poin diantaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum. Kemudian putusan hakim tadi juga menyebut penahanan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum dan tindakan rangkaian atas penyidikan kepada termohon adalah sah dan berdasar atas hukum,” tutupnya. (CNB1)