Hakim Tipikor Vonis Bersalah Ben Brahim-Ari Egahni, Hukuman 5 dan 4 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 6,5 Miliar
PALANGKA RAYA,CanalBerita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi atau PN Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ben Brahim dan 4 tahun penjara kepada Ari Egahni.
Mantan Bupati Kapuas dan istrinya tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua
Majelis Hakim PN Tipidkor, yang di Ketuai Achmad Peten Silli juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 6,5 Miliar, dengan ketentuan selambat-lambatnya dibayar setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Selain pidana pokok, Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, kepada terdakwa Ari Egahni dijatuhi pidana denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Penulis: Cnb2 Editor: alfrdigd u gara

