Eks Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar – Canal Berita
website murah

Eks Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar

Tim Kejari Subulussalam, Aceh, memeriksa dokumen dalam penggeledahan di Dinas Sosial Kota Subulussalam di Subulussalam. Foto: Antara/HO/Penkum Kejati Aceh
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Aceh, menetapkan eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin senilai Rp4,8 miliar. Selain S, jaksa juga menersangkakan DEP selaku konsultan proyek tersebut.

“Tersangka S selaku Kepala Dinas Sosial meminta tersangka DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp500.000 dan dua laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp500.000 sehingga total Rp1,5 juta,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, Selasa (10/8/2021).

Mayhardy mengatakan, Dinas Sosial Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program tersebut mencapai Rp4,8 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

“S dan DEP ditetapkan tersangka setelah ada bukti kuat dugaan korupsi memotong dana bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Subulussalam. Masing-masing penerima dipotong Rp1,5 juta,” katanya.

Dia mengatakan, program tersebut menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni sebesar Rp19,35 juta.

Dari hasil pemeriksaan, biaya pembuatan rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban dibebankan kepada penerima bantuan, sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta. S

ementara berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran, dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.

“Dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota,” kata Mayhardy.

 

(Sumber: INews Aceh)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah