Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Temukan 17 Paket Barang Haram
KUALA KAPUAS, Canal Berita — Seorang pemuda 22 warga Hurung Pukung, Kelurahan Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pelaku KS yang diamankan kepolisian di kediamannya itu, berhasil menyita sejumlah barang bukti 17 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dan barang bukti lainnya seperti, satu buah timbangan digital, lima pack plastik klip kecil, dua buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah toples yang ditutupi lakban warna hitam, 14 potong lakban warna hitam dan satu buah plastic kresek warna hitam.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap saudara KS, pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Dia kita tangkap di rumahnya, di lokasi berhasil mengamankan 17 paket diduga berinisi sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” ucap Kasat Narkoba, Jumat 15 Juli 2022.
Disampaikan Iptu Subandi, pihak juga masih melakukan pengembangan atas pengungkapan dengan meminta keterangan tersangka.
“Kita belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih pengembangan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (CNB1)