Tajam Mengungkap Peristiwa

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Masuk Dalam DPO Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng.

Kepastian tersebut dikemukakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan yang membeberkan kedua tersangka yang masuk dalam DPO tersebut, yakni berinisial A dan BP.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka. Namun hingga hari ini mereka masih belum memenuhi panggilan,” ungkap AspidsusKejati Kalteng kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.

Lebih lanjut Douglas mengemukakan, saat ini timnya sedang melakukan pencarian terhadap kedua tersangka tersebut. “Kami meminta segala sumber daya yang kami punya untuk melakukan pencarian,” tegasnya.

Douglas juga mengimbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri. Karena dengan menyerahkan diri masih ada kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dihadapna hukum.

“Jika ada fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, mereka bisa menyampaikan versi mereka langsung,” tambahnya.

Kepada pihak-pihak  yang mencoba menghalangi atau mempengaruhi tersangka untuk tidak hadir dalam pemeriksaan, Aspidsus menegaskan akan menerapkan ketentuan pidana terhadap siapapun yang mencoba merintangi proses penyidikan.

“Semenjak panggilan ketiga pada Jumat kemarin, para tersangka masih belum datang. Saat ini, kami sedang melakukan pencarian dan penangkapan,”  tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kejati Kalteng telah resmi menetapkan status tersangka kepada dua  pengurus KONI Kotim yakni H Ahyar Umar selaku Ketua KONI Kotim dan Bani Purwoko selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Kotim sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka.

“Kejati menetapkan AU sebagai  Ketua dan BP selaku Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021-2023,” ungkapnya di gedung Kejati Kalteng, Jumat , 31 Mei 2024.

Hingga saat ini tim penyidik dari Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait kasus ini.  “Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Kalteng,” jekasnya.

Untuk diketahui, KONI Kotim mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotim sebesar Rp 30,2 Milyar lebih.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara