DPO Selama 1 Tahun, Kedua Tersangka Penganiayaan Diringkus Resmob Polres Minsel

canalberita.com — Sebanyak 2 (dua) tersangka tindak pidana penganiayaan diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, Kamis (12/08/2021).

Kedua tersangka  selama ini masuk diketahui dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selang satu tahun lamanya.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RT (22), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang dan DS alias  (22), warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur.

RT alias Riko diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/61/V/2020 / Sek – Amurang, tanggal 10 Mei 2020 dan Springas/32/VII /2021/ Reskrim; sedangkan  DS diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas / 32 / VIII / 2021 / Reskrim.

“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Diketahui tersangka RT alias Riko melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban Daniel Tampanatu Naai,  warga Kilos Kecamatan.  Amurang, sedangkan tersangka DS  melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban Jefry Rorimpandey (42),  warga Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.

“Para tersangka ini masuk daftar pencarian kami kurang lebih satu tahun lamanya. Untuk saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim.

 

(Sumber; Berita Manado)