Tajam Mengungkap Peristiwa

Disimpan Bertahun-tahun, Akhirnya PT BMB Kembalikan 584 Buku Sertifikat Tanah  Milik Anggota Koperasi Mukti Bersama

PALANGKA RAYA,canalberita.com—Perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) dituntut agar segera mengembalikan 584 buku surat tanah atau sertifikat tanah hak milik kepada anggota Koperasi Mukti Bersama, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya,  584 buku  dengan luas lahan 348,75 hektar milik anggota Koperasi Mukti Bersama sebagai mitra PT BMB tersebut di serahkan ke pihak perusahaan sebagai agunan bank untuk pembiayaan pembangunan kebun mitra milik Anggota Koperasi Mukti Bersama itu sendiri.

Pihak  PT BMB saat rapat bersama dengan Koperasi mitra yang dipimpin langsung Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kantor BMB Manuhing, Senin 3 Oktober 2022 mengakui,  sertifikat tanah tersebut masih ada di pihaknya.

“Sebenarnya sertifikat yang ada di perusahaan sudah kita serahkan ke Koperasi, tetapi untuk sementara waktu dititipkan di kita karena masih dikroscek,” jelas Chief Financial Officer atau CFO PT BMB Thomson Siagian saat dimintai penjelasan dari perusahaan oleh Bupati.

Menanggapi penjelasan dari pihak perusahaan, Saring sebagai Ketua Koperasi Mukti Bersama menyampaikan bantahan langsung yang menyebutkan Koperasi yang dipimpinnya telah menerima sertifikat yang dimaksud. Bahkan iya meminta pihak perusahaan menyerahkan sertifikat hari itu juga dengan di saksikan langsung oleh Bupati.

“Belum ada penyerahan,” tegas Saring. “Tapikan sudah diserahkan Pak dan Pak Saring sendiri yang menitipnya dengan perusahaan. Ada berita acaranya Pak saring,” ucap Thomson, seraya memotong pembicaraan Saring memberikan klarifikasi dihadapan Bupati.

Menyikapi masalah tersebut, Bupati mengambil keputusan untuk menengahi pembicaraan kedua belah pihak yang sempat meninggi. “Saya ingin bertanya kepada pihak perusahaan, apakah sertifikat itu ada di kantor ini. Dan saya inginkan sertifikat tersebut dibawa kesini, dengan waktu yang tidak lama, kalau memang ada,” tegas Bupati.

Sekitar kurang lebih 30 menit, sesaat sebelum rapat diakhiri, sebanyak 584 buku SHM tanah milik Anggota Koperasi tersebut tersimpan dalam 3 koper yang terkunci dibawa masuk keruangan rapat. Satu persatu koper dibuka dan isi-nya dipeiksa oleh Bupati untuk memastikan fisik buku sertifikat tersebut dengan disaksikan forum yang hadir dalam rapat.

Saat membuka koper pertama, Bupati meminta dokumen lain yang dipegang oleh pihak perusahaan. Dalam dokumen tersebut tertulis berita acara verifikasi. “Ini berita acara verifikasi, total buku sertifikat ini berjumlah 584  buku  dengan luas total 348,75 hektar,”  jelasnya dengan menimpali penjelasannya dengan pertanyaan.  “Apakah lahan-nya tau dimana?” tanya bupati kepada pihak perusahaan.

Ketika membuka isi koper yang ketiga, saat membuka lembar demi lembar buku sertifikat, bupati mendapatkan catatan tertulis didepan sertifikat Nomor 679 dobel. Usai memastikan isi koper, dihadapan peserta rapat Bupati mengatakan untuk sementara sertifikat 584 buku tersebut disimpan oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi untuk di verifikasi ulang.

“Tolong Ibu Kabid kroscek ulang, buatkan berita acara penyerahan. Untuk sementara dititipkan di pemerintah daerah, nanti akan diserahkan ke pihak Koperasi. Jadi sekarang untuk Pak Saring sudah tau dan melihat sendiri dimana sertifikat itu,” beber Bupati.

(RedCNB)