Diluar Akal Sehat: PT BMB Kelola Kebun Sawit Mitra  Koperasi SRHB Seluas 1.316 Hektar, SHU Hanya Dibayar Sebesar  Rp 14 Juta Lebih

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Masih ingat  konflik internal pemegang saham di perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit  PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak pertama  dalam hal ini pemegang saham mayoritas PT BMB dari Malaysia diwakili Direktur Utama Tan Hock Yew berdamai dengan pihak kedua dalam hal ini, Cornelis Nalau Anton selaku Direktur Utama PT Dua Putri Sinarlapan melalui Surat Perjanjian Penyelesaian Perselisihan/Perdamaian, Nomor: 008/BMB-MRO/XII/2023 tertanggal 6 Desember 2023 yang kemudian perjanjian tersebut di registrasi di Kantor Notaris Yenny Widjaja, SH.,MKn, Nomor: 489/Reg/2023 tertanggal 18 Desember 2023.

Dalam kesepakatan damai tersebut telah diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, diantaranya Pihak Pertama berkewajiban membayar hutang kepada Pihak Kedua  sebesar Rp 30 Miliar lebih.  Pihak Pertama juga berkewajiban melakukan pengelolaan lahan Pihak Kedua secara penuh terkait dengan pemeliharaan tanaman, panen dan pengangkutan TBS ke pabrik CPO. Pihak Pertama menerima karyawan yang mengelola kebun Pihak Kedua sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan Pihak Pertama sesuai standar gaji yang berlaku pada Pihak Pertama.

Seperti diketahui,  akibat  konflik internal terjadi Pihak Kedua mengambil alih pengelolaan lahan mitra perkebunan kelapa sawit seluas  kurang lebih 1.316 hektar dari PT BMB dan kemudian dikelola  secara mandiri oleh Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB). Setelah perjanjian damai terjadi, sebagai bentuk kewajiban Pihak Kedua telah menyerahkan kembali pengelolaan lahan kepada PT BMB sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Penyelesaian Perselisihan/Perdamaian, Nomor: 008/BMB-MRO/XII/2023.

Sebagai tindak lanjut penyerahan kembali lahan yang dikelola Koperasi SRHB tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat tertanggal 29 April 2024. Namun dalam pelaksanaannya, PT BMB lagi-lagi melakukan pengingkaran kesepakatan. Berdasarkan hasil evaluasi Koperasi SRHB ada beberapa point yang belum dilaksanakan sebagaimana dalam Berita Acara Rapat tersebut dan pada Rabu, 13 Agustus 2024 kembali digelar pertemuan antara PT BMB dengan Koperasi SRHB dan juga dihadiri koperasi mitra lainya, seperti Koperasi Sepakat Bersama Maju Sejahtera (SBMS) dan Koperasi Putra Maju (KPM).

Dalam pertemuan tersebut terungkap, Sisa Hasil Usaha (SHU) bulan September-Noveber 2022 belum direalisasikan oleh pihak PT BMB. Untuk hal ini pihak PT BMB sudah memberikan penjelasan, namun belum ada titik temu sehingga sesuai hasil pertemuan antara pihak PT BMB yang diwakili Chang Jong Siang dan Wagetama pada tanggal 6 Agustus 2024. “Hal ini akan ditangguhkan dulu dan akan dibahas bersama-sama  oleh PT BMB dan Koperasi SRHB dan PT BMB berjanji akan membayar SHU bulan Mei dan Juni 2024 terlebih dulu,” demikian hasil notulis rapat PT BMB dengan koperasi mitra, Rabu, 13 Agustus 2024 tersebut.

Selama lahan mitra dikelola oleh pihak PT BMB, baik mitra Koperasi SRHB, SBMS dan KPM, pihak PT BMB belum pernah menyampaikan tentang rencana anggaran biaya dan rencana kerja di lahan koperasi mitra. Untuk itu PT. BMB diminta membuat rencana anggaran biaya dan rencana kerja setiap bulan serta menyampaikannya kepada koperasi mitra. “PT BMB baru menyampaikan budget untuk lahan Koperasi SRHB tahun 2024, namun  perlu disampaikan kembali program bulanannya,” mengutip hasil notulis rapat.

Menurut Pengrus SRHB yang dihadiri Ketua, Yupritson P. Taru dan Sekretaris, Bova dan Manager Kebun Koperasi SRHB, Riyanto, PT BMB  melakukan pembayaran untuk SHU bulan Mei dan Juni belum di realisasi sesuai jadwal pembayaran yang mana seharusnya dibayarkan satu bulan setelah pihak PT BMB mengelola kebun Koperasi SRHB. Contoh, bulan Mei dibayarkan awal minggu pertama bulan Juli. SHU bulan Mei sudah dibayar pada akhir Juli, namun perhitungan tidak sesuai.

Dalam Berita Acara Rapat tertanggal 29 April 2024 telah disepakati Adendum perjanjian kemitraan, namun belum dilaksanakan oleh karena itu PT BMB  harus segera melaksanakan perubahan perjanjian kemitraan dengan Koperasi SRHB, termasuk juga dengan koperasi mitra lainnya. Dalam notulis rapat tersebut,  PT BMB berjanji akan segera kembali menggelar pertemuan untuk membahas hal tersebut.

Disela-sela pertemuan tersebut, Ketua Koperasi RSHB, Yupritson P. Taru mengembalikan SHU bulan Mei  yang telah dibayarkan oleh pihak PT BMB pada akhir bulan Juli 2024 lalu dengan alasan tidak sesuai perhitungan, yakni sebesar Rp 14,575,463 dari total luas lahan Koperasi SRHB yang dikelola kelola oleh PT BMB seluas kurang lebih 1.316 hektar.

Sebelumnya, juga telah mendapat protes dari anggota Koperasi SRHB yang juga Direktur PT DPS, Wagetama I. Disai. “SHU bulan Mei ini tidak masuk di akal. Kita menanam cabai saja dengan luas lahan 2 hektar bisa menghasilkan Rp 14 juta. Ini kebun sawit seluas 1.316 hektar, SHU nya hanya dibayar Rp 14 juta. Kalau saja Rp 14 juta dibagi per hektarnya, maka setiap hektar mendapat pembagian SHU hanya sekitar Rp 11.000” tegas Wagetama.

Atas penolakan tersebut, PT BMB menerima pengembalian SHU bulan Mei 2024 dari Koperasi SRHB dan pembayaran SHU bulan Mei dan Juni akan dibayar kembali paling lambat  tanggal 30 Agustus 2024 sesuai perhitungan yang sebelumnya dan mengacu pada perjanjian kerjasama Nomor: 001/BMB-SRHB/SPK/VII/2021 Pasal 7, angka 2.b2 sampai ada ketentuan adendum berikutnya.

“PT BMB dan koperasi mitra sepakat akan melakukan perubahan/adendum terkait hubungan kemitraan kebun kelapa sawit. Waktu dan tempat perubahan/adendum perjanjian tentang kemitraan usaha perkebunan akan dilaksanakan setelah adanya konfirmasi dari kedua belah pihak. Sebelum SHU dibagikan kepada koperasi mitra, maka PT BMB akan melakukan pemaparan terkait perhitungan hasil kepada pengurus-pengurus koperasi mitra,” demikian dikutip dari notulensi hasil rapat.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara