Diduga Korupsi Dana Desa Rp 950 Juta, Kades Sabaung Ditahan Kejari Katingan
KASONGAN,CanalBerita-Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan tersangka kepada Kepala Desa Sabaung, Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah berinisial JAR, pada Kamis, 15 Agustus 2024 malam.
Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Pidana Khusus, Hadiarto mengungungkapkan, tersangka JAR ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sekitar Rp 950 juta dari tiga tahun anggaran 2020,2021 dan 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Katingan menahan tersangka selama 20 hari kedepan dan masa penahanan bisa diperpanjang. “Terduga kami tahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan dan bisa diperpanjang kembali,” jelasnya.
Dijelaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa terungkap bermula dari aksi demo masyarakat Desa Sabaung pada bulan Juli 2023 lalu. Dan hasil pemeriksaan memang ada dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Kasus ini agak berlarut-larut lantaran kami menunggu hasil audit inspektorat. Untuk tindak lanjutnya setelah 60 hari tidak di sikapi yang bersangkutan (tersangka JAR, red),” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak jauh berbeda dengan hasil investigasi tim penyidik. “Kisaran kerugian keuangan negara sebesar 950 juta yang bersumber dari anggaran dana desa 2020 sampai dengan 2022,” jelasnya.
Hadiarto menambahkan, modus operandi yang dilakukan terduga, diantaranya mark up pekerjaan fisik, perjalanan dinas fiktif serta bantuan operasional yang tidak tersalurkan pada anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Terduga kami sangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minmal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Atau subsider pasal 3 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal satu tahun dan paling lama lima tahun,” ulasnya.
Penulis: cnb Editor: alfrid u gara

