Dewan Imbau Hindari Judi Online

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengimbau masyarakat agar menjauhi berbagai macam jenis perjudian online yang sedang marak saat ini. Karena judi hanya akan merusak kehidupan masyarakat.

“Dengan semakin maraknya perjudian online, saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi hal tersebut karena dilarang oleh aturan dan dapat merugikan. Memanag banyak yang ditawarkan namun itu bukan hal yang pasti,” katanya, Kemarin.

Legislator Fraksi PAN itu berharap kepada aparat berwajib agar dapat menindak para pemilik akun perjudian karena telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Para pelaku judi online bisa dipenjara dan dikenai sanksi denda hingga miliaran rupiah karena aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama,” tukasnya.

Khususnya judi online, lanjutnya, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa digunakan untuk menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

“Sebaiknya masyarakat menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan yang produktif  Jangan terjerumus ke dalam perjudian karena bisa berakibat fatal,” ujarnya.

Menurut data Kominfo, sejak 2018 hingga 2022 pihaknya telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Meski begitu, situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

“Semoga saja tidak banyak korban dari judi online ini, karena memang judi ini menjanjikan kemenangan yang besar, namun sebenarnya itu kebalikannya,” pungkasnya. (k1)