website murah

Debt Collector di Kobar Dibacok Saat Tagih Cicilan Mobil

Tersangka pembacokan debt collector. Foto: Istimewa
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Tak terima saat ditagih cicilan mobil milik adiknya, pria paruh baya berinisial HS (39), warga Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat ini nekat membacok seorang debt collector, JM (39) dengan sebilah celurit.

Atas kejadian penganiayaan ini seorang debt collector ini mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri atas.

Tak terima saat ditagih cicilan mobil milik adiknya, pria paruh baya berinisial HS (39), warga Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat ini nekat membacok seorang debt collector, JM (39) dengan sebilah celurit.

Atas kejadian penganiayaan ini seorang debt collector ini mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri atas.

Namun, malah yang terjadi pertentangan, sehingga mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu.

Pada saat korban berbicara, pembicaraan itu kemudian dipotong oleh tersangka HS. Tersangka lalu melempar rokok kepada korban dan menendang korban dengan menggunakan kaki.

“Korban berdiri kemudian secara tiba-tiba tersangka HS mengayunkan tangannya yang sedang memegang celurit ke arah badan korban,” beber Kapolsek AKP Rahis Fadhilillah.

“Lalu korban reflek menangkisnya, namun ujung celurit tersebut mengenai perut korban pada bagian kiri atas, dan mengakibatkan luka robek pada bagian tersebut,” sambung Rahis Fadhlillah.

Mendapat serangan itu, korban kemudian lari mengamankan diri dan langsung melaporkan kasus penganiayaan itu kepada polisi.

“Lalu korban pergi keluar rumah untuk menghindari penganiayaan selanjutnya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kumai,” jelas Rahis.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di kantor Polsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pidana kurungan 8 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang dilakukan oleh Tersangka HS terhadap korban JM,” pungkasnya.

 

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

website murah