Dampak Pernikahan Dini Perlu di Sosialisasi 

MUARA TEWEH,Canalberita— Guna menekan tingginya angka pernikahan usia dini,  Anggota DPRD Barito Utara Rosi Wahyuni mengharapkan kepada pemerintah kabupaten  melalui dinas terkait menggencarkan sosialisasi dampak pernikahan usia dini.

Rosi Wahyuni mengatakan, masalah pernikahan dini ini sangat perlu di sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para remaja dan juga para orang tua. Pasalnya pernikahan dini bisa berdampak negatif seperti meningkatnya stunting, kemiskinan meningkat dan lainnya.

“Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah.Terus lakukan sosialisasi. Terutama terkait dampak negatif dari pernikahan dini. Terlebih berdasarkan peraturan usia untuk menikah sudah ditentukan,” ujarnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Disampaikannya, memang pilihan pernikahan dini sendiri tidak terlepas dari berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, tidak bisa melanjutkan pendidikan serta adanya pergaulan bebas yang berakibat pada kehamilan.

Berdasarkan data BPS Tahun 2021 sekitar 10,35 persen perempuan Indonesia menikah sebelum umur 18 Tahun. Di Kalimantan Tengah sendiri berada pada persentase 16,35 persen untuk perkawinan usia anak pada Tahun 2020.

Advertorial
Editor: alfrid u gara