Bersembunyi di Pondok Desa Terpencil, Buronan Korupsi Ditangkap
CANALBERITA.COM – Mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, 1 tahun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan akhirnya berhasil diamankan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Wanto Sripo (42) diamankan di sebuah pondok di Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Jumat 3 Desember 2021 pukul 22.15 WIB.
Tersangka ini diduga terlibat kasus Penyalahgunaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian Negara Rp 1,1 Miliar.
Selain menjerat mantan kepala desa ini, dua orang sudah dilakukan penahanan dan kasusnya dalam persidangan penuntutan yaitu mantan bendahara desa dan mantan pendamping desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra membenarkan atas penangkapan tersangka Wanto Sripo yang buron setelah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Karuing tahun 2019.
“Tersangka ini ditetapkan DPO sejak April 2021 lalu karena melarikan diri. Ditangkapnya disebuah pondok Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas saat terlelap tidur,” ujar Kasi Penkum Kalteng.
Diterangkannya, penangkapan tersangka ini atas informasi masyarakat yang mana foto-foto tersangka setelah disebar. Kemudian tim gabungan dari Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Pidsus Katingan langsung mendatangai tempat persembunyian pelaku dan keluarganya.
“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawan. Tersangka di bawa ke Kejaksaan Negeri Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus korupsi tersebut, sedangkan dua rekannya sudah menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan,” tukasnya. (CNB1)