Bencana Banjir Landa Kalteng, Ini Pendapat Gubernur Terkait Penyebab Banjir
CANALBERITA.COM-Dalam dua pekan terakhir, sejumalah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah terendam banjir. Menurunnya daya dukung lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan oleh manusia diyakini sebagai sumber penyebab banjir.
Menyikapi kondisi ini, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran langsung bergerak cepat mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan. Khusus pada kegiatan pertambangan, diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan.
Menurut Gubernur, sejak kewenangan daerah menerbitkan perizinan dan pengawasan diambil pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi.
Guebrnur yang juga pengusaha bidang kehutanan dan perkebunan ini menegaskan, berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dirinya sebagai kepala daerah akan menolak Izin usaha pertambangan baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik,” kata Sugianto Sabran.
Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batubara dapat terlihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera.
Kemudian yang lebih parah lagi, imbuhnya, dampak kegiatan pertambangan menimbulkan atau menyisakan lubang-lubang besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Sugianto Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas Pengawasan yang terdiri dari Tim Teknis dan Forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. “Langkahnya kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Gubernur.
(cnb-1)