Bawa 2 Butir Emas Hasil Tambang, Pria Ini Ditangkap Polisi
NANGA BULIK, Canal Berita — Seorang pria terduga pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.
Pelaku R (46) warga Kabupaten Seruyan tersebut ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Senin 19 Juli 2022, malam.
“Saat kami melakukan razia di jalan, kami menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Kamis 28 Juli 2022.
Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, diketahui bahwa R memperoleh dua butir emas tersebut dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.
“R yang kini sudah berstatus tersangka, kami jerat dengan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kasatreskrim. (CNB1)