Bawa 13 Kg Sabu dari Aceh, Kurir Dibekuk di Sumatera Utara

canalberita.com — Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara telah menangkap seorang pemuda asal Aceh Timur di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat karena diduga membawa 13 kg sabu. Tersangka kini ditahan di Polda Sumut.

“Kami melakukan pengembangan kasus sabu tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Ahad.

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA (21) di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8). Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.

Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.

Sementara itu, pada Kamis (19/8), Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan narkotika sebanyak 10 kg yang dikirim dari Kongo, Afrika Tengah. Satu orang warga negara indonesia (WNI) ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut bermula pada Jumat (23/7) pukul 01.00 WIB. Pengungkapan dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Bareskrim Polri.

“Kami melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang perunggu yang dipoles (polished malachite) sebanyak dua kemasan,” tutur Finari, dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).

(Sumber: Republika)