website murah

Batas Akhir Moratorium Sawit Sudah di Depan Mata!

(foto: facebook/Ldk LUkas)
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com – Masa moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir dalam beberapa hari ke depan, tepatnya 19 September 2021.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.

Lantas, bagaimana kelanjutannya? Apakah moratorium ini akan berakhir atau akan diperpanjang?

Pelaku usaha pun angkat bicara mengenai hal ini.

Sekjen Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan perpanjangan atau penghentian Inpres tersebut kepada pemerintah.

Menurutnya, pengusaha lebih memilih berfokus pada peningkatan produktivitas sawit daripada pembukaan izin baru.

“Perihal moratorium, Gapki menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah karena Gapki sendiri lebih fokus kepada peningkatan produktivitas,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/9/2021).

Selama masa moratorium berlaku, maka dilakukan penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit, serta peningkatan produktivitas kelapa sawit, termasuk menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit dan penundaan izin kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Untuk perusahaan yang pasti tidak ada izin baru, yang ada adalah menyelesaikan izin-izin yang sudah ada. Untuk rakyat kemungkinan masih ada penanaman baru, bisa dari pembukaan lahan baru atau konversi dari tanaman lain,” katanya.

Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium ini diteken Presiden Jokowi pada 19 September 2018. Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pada poin ke-11 pada Inpres tersebut berbunyi “Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus.”

Artinya, Inpres ini secara otomatis berakhir setelah 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya Inpres pada 19 September 2018.

(sumber: cnbcindonesia.com)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Harga TBS Kalteng Periode I Bulan Juli 2025 Sebesar Rp 3.166,20

Harga TBS Kalteng Periode I Bulan Juli 2025 Sebesar Rp 3.166,20

Ekspor Minyak Sawit RI Diprediksi Anjlok 1,5 Juta Ton, Ini Penyebabnya

Ekspor Minyak Sawit RI Diprediksi Anjlok 1,5 Juta Ton, Ini Penyebabnya

Terbukti Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 4 Tahun Penjara

website murah