Tajam Mengungkap Peristiwa

Bantahan Manajemen Terkait Anggota TNI Pengamanan di PT BMB Dinilai ‘Asbun’ dan Buta Aturan

Klarifikasi Manajemen PT BMB: Personel TNI Masuk Perusahaan Bukan untuk Pengamanan Tetapi Melatih Security

PALANGKA RAYA, Canal Berita–Pemberitaan di Berita Sampit dengan judul “Manajemen PT BMB:  Personel TNI Masuk Perusahaan Bukan untuk Pengamanan Tetapi Melatih Security”. Berita tersebut  sebagai  klarifikasi atas berita yang terbit sebelumnya di sejumlah media massa terkait dengan permintaan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional  atau MADN kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat agar menarik Anggota TNI yang melakukan Pengamanan di PT BMB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan  selaku pelapor ke MADN menyayangkan pernyataan Manajemen PT BMB yang tidak memahami aturan tentang Pamswakarsa sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Sehingga ia berpendapat,  apa yang di klarifikasi oleh Asisten Sustainablity  PT BMB,  Sumardi itu terkesan asal bunyi alias Asbun.

Tidak saja Asbun ucapnya,  pernyataan resmi dari  Manajemen PT BMB tersebut juga terkesan tidak mempercayai Institusi Kepolisian  sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 3 ayat  (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Sedang ayat  (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. “Khusus untuk Pamswakarsa telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” jelas Bambang Irawan di Palangka Raya, Kamis 3 November 2022.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa  menjelaskan bawa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi mengemban fungsi kepolisian terbatas non Yudisial. “Dalam Pasal 2 Pamswakarsa bertujuan sebagaimana pada huruf  c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pamswakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada Pamswakarsa mengemban fungsi TNI,” tegas Bambang.

Dalam klarifikasi PT BMB terkait kehadiran Anggota TNI yang dilengkapi dengan senjata laras panjang dari  Mako Yonif  631/Antang Kota Palangka Raya tersebut dalam rangka melatih dan membina security di PT BMB sesuatu hal yang menyalahi aturan dan secara tidak langsung mencampuri fungsi Kepolisian, dimana Pamswakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian.

“Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagaimana Pasal  9 ayat  (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:  a. Polri; atau b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.  Jadi tidak ada menyebutkan yang melatih adalah Anggota  TNI,”  tegas Bambang seraya menimpali penjelasannya.

“Tugas dan fungsi TNI itu secara umum adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan juga ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Pemulihan terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Karena TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan Negara,” timpal Bambang.

Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Sumardi mewakili PT BMB yang menjelaskan kehadiran puluhan Anggota TNI untuk melatih Security sesuatu hal yang mengada-ada. “Klarifikasi-nya hanya pembenaran terhadap sesuatu yang salah.  Kan sudah jelas, kedua institusi Negara itu tugas dan fungsinya berbeda. TNI memiliki tugas untuk menjaga segala aset Negara dan melindungi Negara dari ancaman eksternal, maupun gerakan-gerakan separatis. Sedangkan Polri bertugas lebih internal yaitu menegakkan tata tertib dan mengawal tegaknya undang-undang,” tutup Bambang.

(RedCNB)