Anggota DPRD Barito Utara Ikuti Rakernas II ADKASI
MUARA TEWEH,CanalBerita – Dalam rangka mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Nasional, atau Rakernas II ADKASI dan Workshop Nasional Pimpinan, yang diikuti oleh anggota dan Sekretaris DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut juga diikuti Ketua dan anggota DPRD Barito Utara. Dimana kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Usai mengikuti Rakernas II ADKASI, anggota DPRD Barito Utara melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Perpres Nomor 53 tahun 2023 di DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh Kasubag Protokol, Pimpinan dan Fraksi Didy Setiawan Ibani.
Anggota Komisi I DPRD Barito Utara Hj Nety Herawaty mengatakan, pihaknya mengemukakan tentang arah kebijakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
“Dalam kunjungan ini kami selaku anggota DPRD berharap mendapatkan arahan yang tepat guna dalam pelaksanaan nantinya dan tidak terdapat kendala dalam penyusunan pertanggungjawabannya,” kata Hj Nety Herawati, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ia mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihaknya juga mempelajari hal yang belum pernah dilakukan serta banyaknya ilmu yang dapat diserap dalam pertemuan tersebut.
“Selama berada ditempat kunjungan ada beberapa hal terkait paparan telah disampaikan untuk diketahui, sehingga apa yang belum kita pelajari dapat diberikan pemahaman serta arahan dari pihak Kemendagri,” kata politisi partai Nasdem ini.
Disana kata Hj Nety Herawati, rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Boyke M Siagian selaku Kasubsi Bina Keuangan Daerah.
Dalam kunjungan kerja ke Kemendagri beserta anggota yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya, Hj Nety Herawaty, Rujana Anggraini, H Abri, Wardatun Nurjamilah, Jamilah, Rosi Wahyuni, H Tajeri dan Hj Sofia.
DPRD Barito Utara juga melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mendagri terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023, Hak dan wewenang Pj Bupati.
Sementara itu disampaikan juga terkait segala hak dan wewenang Pj Bupati tersebut mengacu pada Permendagri No 4 Tahun 2023 pasal 15. “Untuk pelaksanaan Perpres 53 tahun 2023 menunggu petunjuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.
Advertorial Editor: alfrid u gara