Anak Demam Jangan Minum Sirup, Suyuti Syamsul: Segera Bawa Anak Ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terdekat
PALANGKA RAYA,canalberita.com – Untuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran elarang penjualan obat dalam bentuk sirup.
Dalam Surat Edaran Kemenkes RI No. SR.01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
Selain itu, apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr dr Suyuti Syamsul, MPPM mengimbau masyarakat, terutama kepada orang tua yang memiliki anak dibawah 6 tahun waspada gejala gagal ginjal.
“Meminta orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” demikian disampaikan oleh dr Suyuti Syamsul .
Kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, dr Suyuti Syamsul meminta untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” kata dr Suyuti Syamsul.
(RedCNB)

