canalberita.com — Sungguh bejad tindakan yang dilakukan pria berinisial J (25). Dia tega mencabuli anak yang masih di bawah umur. Mirisnya, tersangka sendiri merupakan tetangga dari korban.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, pelaku JAW mencabuli korban yang baru berusia 12 tahun dengan modus memberikan password wifi.
Dengan modus tersebut, kemudian tersangka meraba-raba dan melakukan aksi pencabulan.
“Pada saat melintas tersangka melihat korban sedang berada di depan pintu rumah, lalu tersangka mendatangi korban yang mana situasi saat itu sedang sepi, munculah hasrat seksual dengan mengelus-ngelusnya, namun korban tidak berani melawan karena takut,” kata Kompol Yudha, Rabu, 8 September 2021.
Setelah kejadian itu, kakak korban mendapatkan laporan dari saksi yang melihat kejadian tersebut, kemudian menanyakan peristiwa yang dialami oleh korban. Tidak terima kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi adiknya untuk menanyakan terkait perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Seruyan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.
Tinggalkan Balasan