Coboy Bersenpi Asal Desa Bawan Edar Sabu Ditangkap Tim Gabungan

CANALBERITA.COM – Seorang pemuda asal Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Banama Tingang, pada Rabu 28 September 2021.

Dari tangan Kristian Ampung (24), pihak kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan senjata api rakitan.

Kepada awak media ini, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono diwakili Kasatnarkoba AKP Suharto membenarkan atas penangkapan terduga pengedar barang haram jenis sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan Suharto, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku.

Setelah melakukan pendalaman dan informasi yang cukup kata Suharto, anggota melakukan pengeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat dan anggota menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I, satu timbangan digital, uang pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar hasil penjualan narkotika dan senjata api rakitan jenis Revolver beserta 4 buah amunisi yang di simpan di dalam tas selempang di dalam kamar.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sabu-sabu dan senjata api rakitan tanpa izin. Kasusnya masih pendalaman penyidik kita dan untuk senpi nantinya kita serahkan ke jajaran Satreskrim,” tukasnya.

(CNB1)

 

 

Banama TingangNarkobaPulang Pisausabu