Mau Edarkan Sabu, Warga Seth Adji Keburu Ditangkap Polisi

CANALBERITA.COM – Seorang pria berusia 26 tahun diringkus jajaran Direktorat Polda Kalteng di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palanngka Raya.

Dari tangan pelaku R warga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat 5,61 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, ini adalah hasil pengungkapan dari teman-teman Polda Kalteng dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti.

“Penangkapan ini sendiri dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, kemudian diserahkan ke kita untuk ditindaklanjuti,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin 21 Maret 2022.

Dilanjutkannya, dari tersangkan R berhasil disita barang bukti sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku, namun keburu ditangkap kepolisian.

“Pada pengungkapan kasus dengan terduga pelaku R tersebut setidaknya telah diamankan enam paket narkotikan jenis sabu dengan berat kotornya 5,61 gram,” ujar Asep.

Disamping sabu, terang Asep, pihaknya juga telah mengumpulkan satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street, satu unit Smatphone, satu kotak AC – DC adaptor warna biru, satu tas selempang warna hitam dan satu kartu ATM BNI.

“Akibat perbutaannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (CNB1)

NarkobaPalangka Rayasabu