Ugal-Ugalan Bawa Mobil, Saat Diperksa Polisi Temukan Sabu Dalam Kipas Radiator

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau ciduk dua orang pria Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku AS (23) dan DI (30) kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 101,05 gram yang disimpan dalam kipas angin.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho menjelaskan, penangkapan tersebut setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan gerak gerik yang mencurigakan melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan tersebut beserta dua orang laki-laki di dalamnya berinisial AS dan DI di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” terang Ipda Aditya Arya Nugroho, Sabtu 26 Maret 2022.

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan di bawah kipas radiator mobil yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 101,05 gram bersama alat hisap, korek api, handphone, kantong plastik, kotak rokok serta kendaraan roda empat,” sebutnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tambahnya, kedua tersangka dan barang bukti langsung diangkut ke Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait asal barang dan mau diserahkan kepada siapa masih kita kembangkan. Namun kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (CNB1)

LamandauNarkobasabu