Polrestro Tangerang Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Lapas

canalberita.com — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran 18,78 kilogram narkotika jenis sabu. Rencananya, belasan kilogram barang haram itu berasal dari Pulau Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pengagalan itu bermula saat pihak Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Juni 2021 lalu dengan barang bukti 861 gram. Dari kasus itu, kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bila barang merupakan kiriman dari daerah Sumatera.

“Setelah dikembangkan ternyata barang haram ini dari daerah Pulau Sumatera, tepatnya Bengkulu. Sehingga, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menuju ke Bengkulu,” katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin, 16 Agustus 2021.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tim membuat janji dengan salah satu pelaku berinisial NT, yang merupakan seorang kurir. Di sana, tim dan pelaku berjanji untuk bertemu di salah satu hotel di kawasan setempat. Saat tiba, NT membawa koper berwarna biru yang berisikan belasan kilogram sabu.

“Saat di lokasi, kita ambil koper dan amankan pelaku NT, lalu dicek isi koper dan ada bungkusan teh cina yang di dalamnya terdapat 18,78 kilogram sabu-sabu. Barang itu akan disebar ke Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, NT mengaku diminta seseorang (status masih DPO) untuk mengedarkan barang itu. Bila barang itu sampai ke pemesan maka NT akan mendapatkan upah sebesar Rp200 juta.

“Dia ini diminta oleh si pengendali, yang berdasarkan informasi, merupakan narapidana di lapas yang saat ini masih kita selidiki. Dan untuk mengantarkan barang ini, NT akan mendapatkan bayaran Rp200 juta,” katanya.

Dari hasil estimasi nilai rupiah pada barang haram tersebut, Yusri menyebutkan mencapai Rp20 miliar.

“Ini bisa mencapai Rp20 miliar, dan ini adalah hadiah untuk negara di Hari Kemerdekaan dari pihak Polres dan tim,” ujarnya.

Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 114 jo subsider 112 di UU Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

 

(Sumber: viva.co.id)

Narkobasabu